Materi 10
SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUKHTALAF
Sumber hukum islam
yang masih diperselisihkan (mukhtalaf)
di kalangan para ulama selain adalah istihsân,
maslahah mursalah, istishâb, ‘uruf, madzhab As Shahâbi, Saduz Dzariah, syar’u man qablana.
A. Istihsân
1. Pengertian
Secara
bahasa Ihtisan berasal dari kata “hasan”
yang berarti adalah baik dan lawan dari “qobaha” yang berarti buruk. Kemudian di tambah tiga huruf
yaitu alif- sin dan ta’, bewazan istif’al ,sehingga menjadi istahsana-
yastahsinu- istihsaanan. Kata benda (mashdar) yang berarti menganggap dan meyakini sesuatu itu baik (baik
secara fisik atau nilai) lawan dari Istiqbah,
yakni menganggap sesuatu itu buruk. Jadi, dari segi bahasa istihsân bermakna memandang
baik sesuatu atau mencari yang lebih
baik untuk diikuti.
a. Menurut Abu Zahroh
Ungkapan tentang dalil yang dikritik
oleh mujtahid itu sendiri (karena) ketidaksanggupannya untuk memunculkannya
disebabkan tidak adanya kata/ ibarah yang dapat membantu mengungkapankannya.
b. Menurut Al Fairuz Abadi
Mengambil kemaslahatan yang bersifat
parsial dan meninggalkan dalil yang bersifat umum/ menyeluruh.
c. Menurut Al Jayzani
Beralihnya seseorang dari menghukumkan
suatu masalah dengan yang serupa karen adanya kesamaan-kesamaan kepada hal yang
berbeda karena pertimbangan yang lebih kuat yang mengharuskan beralih dari yang
pertama.
d.
Menurut Al Hilwani dan Al
Hanafi
Istihsan ialah menukar perkara yang berasal dari Qias
kepada Qias yang lebih kuat. Hal ini disebut Qias khafi yang tersembunyi illat
nya.
e.
Menurut Imam Abu Hasan Al
Karkhi
Merupakan penetapan hukum oleh mujtahid terhadap sesuatu
masalah yang menyimpang daripada ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah
yng sama disebabkan alasan yang lebih kukuh.
f.
Menurut Jumhur ulama' Usul
Istihsan adalah menukarkan sesuatu hukum kulli kepada
huklum juziyy (pengecualian)
Jadi singkatnya, istihsan adalah tindakan
meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil
syara” yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Misal yang paling sering dikemukakan
adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri di zaman
khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong
tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum ini ditinggalkan kepada
hukum lainnya, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum
berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang menguatkann
2.
Dasar
Hukum
a. Al Qur’an
tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6Fusù ÿ¼çmuZ|¡ômr& 4
y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# ãNßg1yyd ª!$# (
y7Í´¯»s9'ré&ur öNèd (#qä9'ré& É=»t7ø9F{$# ÇÊÑÈ
“
yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka
Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah
orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Az Zumar; 18)
(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏ$ygÅ_ 4
uqèd öNä38u;tFô_$# $tBur @yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym
“ dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang
sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…” (QS. Al Hajj :78)
b. Hadis
Hadits Nabi SAW,
Anas r.a berkata “Rosullah SAW bersabda,
sebaik-baik agamamu adalah yang lebih mudah ajarannya;dan sebaik-baik ibadah
adalah yang dipahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya”. (HR Ibnu Bar)
3. Kedudukan istihsan sebagai sumber hukum
Ada
tiga sikap dan pandangan ulama dalam menggunakan istihsan sebagai sumber hukum
Islam. Ada yang menolak istihsan sebagai sumber hukum Islam sama sekali. Mereka
adalah kelompok ulama yang menafikan qiyas seperti Daud Azh Zhohiry, Mu’tazilah
dan sebagian Syi’ah. Ada yang menjadikan istihsan sebagai sumber hukum Islam.
Mereka adalah kelompok ulama Hanafiah, khususnya tokoh sentralnya Abu Hanifah.
Dan yang lain adalah kelompok yang kadang menggunakan istihsan dan kadang
menolaknya seperti Imam Syafi’i.
Secara umum ada dua pendapat ulama
dalam hal ini:
a.
Ada yang menganggapnya sebagai sumber
hukum.
Diantara
ulama yang beranggapan sebagai sumber hukum adalah Imam Hanafi dan Imam Malik
sekalipun ia tidak terlalu membedakan antara istihsan dengan Maslahah Mursalah,
sehingga beliau menyatakan bahwa istihsan telah merambah sampai ilmu fiqh.
Adapun alasan-alasan yang dikemukannya antara lain:
1)
Firman Allah QS. Az Zumar : 18,
2)
Sabda Rasul SAW: “Apa yang dilihat kaum muslimin baik maka baik pula disisi Allah.”
3)
Ijma’
umat dalam kontek istihsan tentang
boleh masuk kepemandian umum, tanpa pembatasan waktu dan penggunaan air serta
ongkosnya.
b.
Menganggap bukan sebagai sumber hukum.
Diantara
ulama yang menolaknya sebagai sumber hukum adalah Imam Syafi’i. Dalam bukunya Ar
Risalah beliau menyatakan bahwa
haram bagi seseorang untuk mengatakan sesutau atas dasar Istihsan. Beliau juga berkata ”Barang
siapa yang beristihsan sungguh ia telah membuat syariat”. Menurut beliau
tidak boleh seorang hakim atau mufti menghukumi atau berfatwa kecuali dengan
dalil yang kuat (khobar lazim) yang bersumber dari kitabullah, sunnah, ucapan
ulama yang tidak diperdebatkan (ijma’) atau qiyas.
Tidak
boleh menetapkan hukum/ fatwa dengan Istihsan.
Bahkan ada dikalangan Asy Syafi’iyah secara ekstrim mengkafirkan dan
membid’ahkan. Adapun alasan mereka yang menolak istihsan sebagai sumber hukum, antara lain:
1)
Karena kewajiban seorang muslim adalah
mengikuti hukum Allah dan RasulNya atau qiyas
yang berlandaskannya. Oleh karena itu hukum yang berasal dari Istihsan adalah produk manusia (wadh’i) yang hanya berdasarkan
pertimbangan citra rasa dan kesenangan belaka (Tazawwuq dan Talazzuz)
2)
Allah swt memerintahkan kita untuk
kembali kepada nash atau qiyas
apabila kita berselisih paham, bukan kepada hawa nafsu. Seperti Firmannya dalam
QS. An Nisa ; 59.
3)
Nabi Muhammad saw tidak pernah
memberikan fatwa dengan menggunakan Istihsan.
Misalnya ketika beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang berkata kepada
istrinya ”Kamu bagiku mirip punggung
ibuku”. Beliau tidak memberikan fatwa bersdasarkan Istihsan. Akan tetapi menunggu hingga turun ayat tentang Zihar beserta kafaratnya. Atas dasar
inilah, kita wajib menghindar penggunaan Istihsan
tanpa adanya topangan nash.
4)
Nabi saw juga tidak memperkanankan
sahabat memeberi fatwa atau bersikap berdasarkan istihsan. Seperti pada kasus Usamah yang membunuh musuhnya yang
telah mengucapkan kalimat Laa Ilaa ha
Illa Allah, karena kalimat itu di ucapkan di saat terdesak dan ancaman
pedang yang terhunus.
5)
Istihsan
tidak memiliki batasan yang jelas dan kreteri-kreteian yang bias dijadikan
standar untuk membedakan antara haq dan batil, seperti halnya qiyas. Sehingga bisa menimbulkan bias.
4. Macam-macam istihsan
a.
Istihsan dilihat dari aspek pengalihan
1)
Mengalihkan qiyas zhohir mengambil qiyas khofi.
Contohnya pada kasus tanah wakaf
pertanian (sawah). Dilihat dari kacamata qiyas kewajiban mengairi tanah (sawah)
tersebut tidak otomatis termasuk wakaf tanah pertanian tersebut, apalagi memang
tidak disebutkan saat mewakafkannya. Alasannya karena qiyas zhohir, yaitu
mengqiyaskan wakaf kepada jual beli dimanan apabila terjadi transaksi atas
suatu barang maka terjadi pemindahan kepemilikan sesuai akad yang
disepakatinya/ dikemukannya. Namun apabila dilihat dari kacamata
istihsan maka kewajiban mengairi tanah wakaf (sawah) masuk dalam akad wakaf.
Alasannya mengalihkan/mengabaikan hasil qiyas zhohir mengambil hasil qiyas
khofi. Karena tujuan dari wakaf tersebut adalah memanfaatkan hasil dari
pertaniantersebut. Dan sawah itu tidak akan menghasilkan/mendatang-kan manfaat
apabila tidak diairi.
2)
Mengalihkan nash yang bersifat umum, mengambil hukum
khusus. Contohnya pada
kasus Umar ra yang membatalkan hukum potong tangan seorang pencuri karena
kejadiannya saat terjadi musim paceklik/kelaparan. Padahal ayat potong tangan
itu cukup jelas (QS. Al Maidah: 38). Juga pada jual beli salam. Berdasarkan
dalil umum tidak boleh. Karena Nabi saw bersabda: ”Janganlah kamu menjual yang tidak kamu miliki” (HR. Ahmad). Namun
karena ada dalil khusu maka jual beli salam dibolehkan. Sabda Nabi SAW ”Siapa yang melakukan jual beli salam, maka
harus jelas ukuran, timbangan dan watunya” (HR. Bukhori)
3)
Mengalihkan/mengabaikan hukum kulli mengambil hukum istitsna’ (pengkecualiaan).
Contohnya pada orang yang makan saat
puasa karena lupa. Kaidah umum, puasanya batal karena salah satu rukunnya,
yaitu alimsak telah rusak. Namun karena ada dalil khusus yang
mengkecualikannya, maka puasanya tidak batal. Yaitu sabda Nabi saw: “Siapa yang lupa padahal ia tengah puasa
lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya
itu adalah makan dan minum yang diberikan Allah”.
b.
Istihsan dilihat dari sanad atau
sandaran yang digunakan dalam pengalihan/ atau pengabaian.
1)
Istihsan yang sanad/sandarannya berupa quwwatul
atsar/riwayat yang kuat.
Contohnya pada kasus sisa air minum
unggas carnivora sepeti burung elang, rajawali atau burung pemakan bangkai.
Dilihat dari kacamata qiyas maka air itu menjadi najis. Yaitu apabila
diqiyaskan kepada hewan buas. Karena ada kesamaan illatnya yaitu sama-sama
hewan yang dagingnya haram dimakan. Namun apabila dilihat dari kacamata
istihsan, hukum air itu suci namun makruh. Karena hewan burung minum dengan
paruhnya. Dan paruhnya adalah suci karena ia sejenis tulang yang kering. Ini
berbeda dengan hewan buas yang minum dengan lidahnya yang mengandung air liur
yang bersumber dari dagingnya yang najis/ haram.
2)
Istihsan yang sandarannya berupa maslahat
Contohnya pada kasus ‘al ajir al
musytarok’ (pekerja yang terikat pada banyak orang) seperti tukang jahit, yang
menghilangkan/ kehilangan bahan. Dilihat dari kacamata qiyas, ia tidak wajib
mengganti apabila bukan karena kelalaiannya. Namun apabila dilihat dari
kacamata istihsan ia wajib menggantinya untuk menjaga agar hak milik orang
tidak disia-siakan.
3)
Istihsan yang sandarannya berupa ijma
Contohnya pada kasusu akad Istishna’
(pesanan). Menurut qiyas semestinya akad itu batal. Sebab objek akad tidak ada
ketika akad itu berlangsung. Akan tetapi transaksi model ini telah dikenal dan
sah sepanjang zaman, maka ia dipandang sebagai ijma’ atau ’urf ’aam yang dapat
mengalahkan dalil qiyas. Yang demikian ini berarti merupakan perpindahan dari
suatu dalil ke dalil yang lainyang lebih kuat.
4)
Istihsan yang sandarannya berupa qiyas
Contohnya pada kasus wanita yang perlu
pengobatan khusus. Pada hakikatnya seluruh tubuh wanita adalah aurat. Akan
tetapi dibolehkan untuk melihat sebagaian tubuhnya karena hajat. Seperti untuk
kepentingan pengobatan oleh seorang dokter. Di sini terdapat semacam
pertentangan kaidah, bahwa seorang wanita adalah aurat, memandangnya akan
mendatangkan fitnah. Sementara disisi lain akan terjadi masyaqqoh apabila tidak
diobati. Dalam hal ini dipakai illat, at taysir (memudahkan).
5)
Istihsan yang sandarannya darurat.
Contohnya pada sumur yang kejatuhan
najis. Apabila sumur itu dikuras sangat tidak mungkin. Karena alat yang
digunakan pasti terkontaminasi kembali dengan najis tersebut. Namun dengan
pertimbangan darurat hal itu dapat dilakukan.
6)
Istihsan yang sandarannya berupa ’urf (budaya/
kebiasaan)
Contoh orang yang bersumpah tidak makan
daging (lahman). Namun kemudian ia makan ikan. Berdasarkan qiyas ia telah
melanggar sumpahnya karena Al Qur’an menyebut ikan dengan kata ”lahman
toriyyan” . Namun berdasarkan ’urf, ikan itu berbeda dengan daging.
5. Contoh
Hukum Syara' melarang menjual
benda yang tidak ada, atau menjalin ikatan transaksi terhadap benda yang tidak
ada, tetapi memberikan kekecualian berdasarkan istihsan dalam beberapa masalah,
seperti salam, ijarah muzara'ah di mana semua akad ini objeknya belum ada.
Dasarnya adalah kebutuhan masyarakat terhadap akad-akad tersebut, dan disitulah
letak kebaikannya.
B.
Maslahah Mursalah
1. Pengertian
Maslahah mursalah menurut bahasa terdiri atas dua kata,
yaitu maslahah dan
mursalah. Kata maslahah berasal dari kata
bahasa arab صَلَحَ – يَصْلُحُ menjadi صُلْحًا atau مَصْلَحَةً yang
berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan, sedangkan kata mursalah berasal dari kata kerja yang ditafsirkan sehingga
menjadi isim maf’ul, yaitu: اَرْسَلَ – يُرْسِلُ – اِرْسَالاً- مُرْسَلٌ menjadi مُرْسَل
yang berarti diutus, dikirim
atau dipakai (dipergunakan).
Perpaduan dua kata menjadi “maslahah
mursalah” yang berarti prinsip
kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam, juga
dapat berarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat).
Secara etimologi, ahli ushul fiqih
mengatakan bahwa maslahah mursalah ialah menetapkan suatu hukum bagi masalah
yang tidak ada nashnya dan tidak ada ijma, berdasarkan kermaslahatan murni atau
masalah yang tidak dijelaskan syariat dan dibatalkan syariat.
Disisi lain A. Hanafi, M.A mendefinisikan
maslahah mursalah adalah jalan kebaikan (maslahah) yang tidak disinggung syara’
untuk mengerjakannya atau meninggalkannya, sedang apabila dikerjakan akan
membawa manfaat atau menghindarkan mudharat. Sedangkan menurut Mustafa Ahmad
Al-Zarqa, maslahah mursalah adalah
maslahah yang masuk dalam pengertian umum yakni (menarik manfaat dan menolak
mudharat). Alasannya adalah syariat Islam datang untuk merealisasikan masalah
dalam bentuk umum. Nash-nash dan dasar-dasar syariat Islam telah menetapkan kewajiban
memelihara kemaslahatan dan memperhatikannya ketika mengatur berbagai aspek
kehidupan.
Dari pengertian beberapa pendapat diatas
dapat diambil suatu pemahaman, bahwasanya maslahah
mursalah adalah memberikan hukum terhadap suatu masalah atas dasar
kemaslahatan yang secara khusus tidak tegas dinyatakan oleh nash, yang apabila
dikerjakan jelas membawa kemaslahatan yang bersifat umum dan apabila
ditinggalkan jelas akan mengakibatkan kemaslahatan yang bersifat umum pula.
2. Macam-macam Maslahah Mursalah
Berdasar
dari beberapa pengertian maslahah mursalah, para ahli Ushul Fiqih
mengemukakan beberapa pembagian maslahah, jika dilihat dari beberapa
segi diantaranya:
a.
Dari segi keberadaan Maslahah menurut
Syara’
1)
Maslahah al-Mu’tabarah,
yaitu kemaslahatan yang didukung oleh suyara’ meksudnya ada dalil khusus yang
menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
2)
Maslahah Al-Mughah;
kemaslahatan yang ditolak syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’,
3)
Maslahah Mursalah;
kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula
dibatalkan/ditolak syara’melalui dalil-dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam
bentuk ini terbagi atas dua yaitu:
a)
Maslahah al-ghariban,
yaitu kemaslahatan yang asing atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada
dukungan dari syara’.
b)
Maslahah al-mursalah,
kemaslahatan yang tidak didukung oleh serkumpulan makna nash (ayat atau hadist)
b.
Dari segi Kandungan Maslahah
1)
Maslahah al-Ammah,
yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan
umum ini tidak berarti untuk semua kepentingan orang , tetapi bisa
berbentuk kepentingan mayoritas ummat/kelompok.
2)
Maslahah al-khasha,
yakni kemaslahatan pribadi seperti kermaslahatan yang berkaitan dengan
pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (magfud)
Pentingnya
pembagian kedua kemaslahatan ini berkaitan dengan mana yang harus
didahulukan apabila kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi.
Dalam pertentangan ke dua kemaslahatan ini, Islam mendahulukan kemaslahatan
umum daripada kemaslahatan pribadi.
c.
Dari segi berubah atau tidaknya Maslahah
1)
Maslahah al Tsabitah,
yakni kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman.
Misalnya kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji.
2)
Maslahah al Mutagayyirah,
yakni kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan
subjek hukum.
Pentingnya
pembagian ini menurut Mustafa Al Syalabi, dimaksudkan untuk memberi batasan
kemaslahatan mana yang bisa berubah dan tidak.
3. Tingkatan Maslahah Mursalah
a.
Tingkatan pertama; maslahah
dharuriyah
Maslahah
dharuriyah ialah segala apek yang bersifat esensial bagi kehidupan
manusia, dan karena itu wajib ada sebagai syarat mutlak terwujudnya kehidupan
dan kemaslahatan manusia, baik ukhrawi maupun duniawi.
b.
Tingkatan kedua; maslahah hajiyyah
Maslahah
hajiyyah ialah segala yang menjadi kebutuhan primer (pokok) manusia
dalam hidupnya, agar hidupnya bahagia dan sejahtera dunia akhirat serta
terhindar dari kemelaratan. Jika kebutuhan ini tidak diperoleh maka kehidupan
manusia mengalami kesulitan meskipun kehidupan mereka tidak sampai punah.
c.
Tingkatan ketiga ; Maslahah Tasniyah
Yakni,
suatu kebutuhan hidup yang sifatnya komplementer (sebagai pelengkap) dan lebih
menyempurnakan kesejahteraan hidup manusia. Jika kemaslahatan ini tidak terpenuhi
maka hidup manusia kurang indah dan kurang nikmat, kendatipun tidak sampai
menimbulkan kemudharatan dan kebinasaan hidup.
Mengenal
tingkatan-tingkatan kemaslahatan dan karakteristiknya yang bersifat kully
atau mutlak dan juz’iy atau nisbi (relatif) adalah sangat penting
terutama dalam menetapkan hukum pada tiap-tiap perbuatan dan persoalan yang
dihadapi manusia. Misalkan saja, memelihara jiwa itu bersifat dharuriy
yang hukumnya mencapai derajat wajib lidzhati, karenanya hukum tersebut
tidak berubah kecuali jika diperhadapkan pada soal lain yang sifat dharuriy-nya
lebih tinggi, misalnya demi memelihara aqidah maka jiwa dapat saja dikorbankan.
Sementara itu, memelihara bersifat hajiyah, sehingga hukumnya hanya
sampai pada derajat wajib lighayrih, dalam arti wajib karena terkait
dengan persoalan lain, yakni ia terkait dengan persoalan hidup yang sifatnya dharuriyah.
Selain
itu menempatkan kehidupan bernegara sebagai cara hidup berjamaah adalah wajib
secara dharuriyah, karena hal ini pada posisi terpenting kedua
sesudah pemeliharaan aqidah, maka syariat mengharuskan seseorang mengorbankan
jiwanya demi membela bangsa dan negaranya. Dalam kaitannya dengan perlunya
negara itu, haruslah ada seorang pemimpin dan lembaga-lembaga negara lainnya.
Tetapi kedudukan lembaga-lembaga negara yang mencakup pemimipin dan waliyul
amri, tidak bersifat dharuriyah, tetapi hanya bersifat hajiyah, yang
diperlukan guna memudahkan terselenggaranya suatu jamaah (negara) dengan
baik. Tanpa institusi-institusi itu, negara tidak dapat terselenggara dengan
baik. Akan tetapi, karena sifatnya hanyalah hajiyyah, maka syariat tidak
membenarkan adanya korban jiwa demi mempertahankan kedudukan seorang pemimpin.
Dari
uraian-uraian di atas dapat difahami bahwa ketiga kemaslahatan di atas adalah
dasar-dasar yang diperhatikan oleh syara’ dalam mengukur teori maslahah
mursalah, baik macam maupun tingkatannnya. Ketiganya perlu dibedakan
sehingga seorang muslim dapat menentukan prioritas dalam mengambil suatu
kemaslahatan. Dimana kemaslahatan dharuriyah harus lebih didahulukan
daripada kemaslahatan hajiyyah dan kemaslahatan hajiyyah lebih
didahulukan dari kemaslahatan tahsiniyah
4. Kedudukan
Para ulama
berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul mursalah sebagai sumber hukum.
a.
Jumlah ulama menolaknya sebagai sumber
hukum, dengan alasan :
1)
Bahwa dengan nas-nas dan qiyas yang
dibenarkan, syariat senantiasa memperhatikan
kemaslahatan umat manusia.
Tak ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak
diperhatikan oleh syariat melalui petunjuknya.
2)
Pembinaan
hukum Islam yang
semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi
keinginan hawa nafsu.
b.
Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya
secara mutlak. Namun menurut
Imam Syafi'i boleh berpegang kepada mashalihul mursalah apabila sesuai dengan
dalil dengan dalil kully atau dalil juz'iy dari syara. Pendapat kedua ini
berdasarkan:
1)
Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah
dan tidak ada habis-habisnya. Jika pembinaan
hukum dibatasi hanya
pada maslahat-maslahat yang
ada petunjuknya dari syari'
(Allah), tentu banyak
kemaslahatan yang tidak ada status
hukumnya pada masa dan tempat yang berbeda-beda.
2) Para sahabat
dan tabi'in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan
maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syari'. Misalnya membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al Qur'an
dan sebagainya.
5. Contoh
Para sahabat Nabi Muhammad saw. telah
menggunakan maslahah mursalah dalam menentukan suatu hukum, meskipun
syara' tidak menetapkan dasar hukumnya, Misalnya langkah sahabat Abu Bakar
Shidiq mengumpulkan mushaf Al Qur'an atas saran Umar bin Khatab. Begitu pula
penyeragaman tulisan Al Qur'an oleh Utsman bin Affan. Dalam pernikahan juga
disyaratkan adanya Surat atau Akta Nikah untuk keperluan gugatan cerai,
pembagian harta pusaka dan sebagainya. Meskipun semua itu tidak ada dasar hukum
Syara'nya, namun sangat bermanfaat dan memberikan kebaikan bagi umat.
C. Istishâb
1. Pengertian
Istishhab secara
bahasa adalah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu. Istishab
adalah menetapkan hukum yang ada pada waktu yang lalu dan menetapkan pula
berlakunya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dengan kata lain, istishab adalah
menjadikan hukum satu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku
hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada sumber hukum yang mengubah ketentuan
hukum itu.
Menurut
Al Asnawy (w. 772H) yang menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah penetapan
(keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar
bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang
mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut)”.
Menurut
Al
Qarafy (w. 486H) mendefinisikan istishhab sebagai
“keyakinan bahwa keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu
berkonsekwensi bahwa ia tetap ada (eksis) sekarang atau di masa datang.”
Menurut
istilah ahli usul fikih, istishab
adalah membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa
lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang, kecuali jika ada
dalil lain yang mengubahnya.
Dari
definisi diatas menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya
adalah penetapan hukum suatu perkara baik itu berupa hukum ataupun benda di
masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku
sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau
mobil ini, entah itu melalui proses jual-beli atau pewarisan, maka selama kita
tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut,
kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil
tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa
sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti.
2. Macam-macam Istishab
a. Istishab Aql
Istishab aql
adalah suatu keyakinan umum dalam rangka mendalami agama sehingga ulama
membedakan ajaran agama menjadi dua bagian, yaitu ibadah (tidak sepenuhnya sama
dengan fiqih ibadah) dan muamalah (tidak sepenuhnya sama dengan fiqih
muamalah).
b. Istishab Syara
Istishab Syara
adalah suatu perbuatan yang tegak karena perintah Allah dan Rasulullah serta
tidak ada dalil yang mengubah perintah tersebut. Contohnya adalah wudu dan
jumlah rakaat salat.
3. Kedudukan Istishab sebagai Sumber Hukum
Banyak ulama yang menjelaskan bahwa
secara hirarki ijtihad, istishhab
termasuk dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid
setelah ia tidak menemukan dalil dari Al Qur’an, Sunnah, ijma’ atau qiyas. Al Syaukany
misalnya mengutip pandangan seorang ulama yang mengatakan:
“Ia (istishhab) adalah putaran terakhir
dalam berfatwa. Jika seorang mufti ditanya tentang suatu masalah, maka ia harus
mencari hukumnya dalam al-Qur’an, kemudian al-Sunnah, lalu ijma’, kemudian
qiyas. Bila ia tidak menemukan (hukumnya di sana), maka ia pun (boleh)
menetapkan hukumnya dengan ‘menarik pemberlakuan hukum yang lalu di masa
sekarang’ (istishhab al-hal). Jika ia ragu akan tidak berlakunya hukum itu,
maka prinsip asalnya adalah bahwa hukum itu tetap berlaku…”
Dalam menyikapi apakah istishhab dapat dijadikan
sebagai dalil dalam proses penetapan hukum, para ulama Ushul Fiqih terbagi
dalam 3 pendapat:
a.
Istishhab adalah
dalil (hujjah)
dalam penetapan ataupun penafian sebuah hukum.
Pendapat ini didukung oleh Jumhur ulama
dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, mayoritas ulama Syafi’iyah dan sebagian
Hanafiyah.
1) Firman Allah:
“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak
menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk
dimakan kecuali jika adalah bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging
babi…” (QS. Al An’am:145)
Ayat ini menunjukkan bahwa prinsip asalnya
segala sesuatu itu hukumnya mubah hingga datangnya dalil yang menunjukkan
pengharamannya. Hal ini ditunjukkan dengan Firman Allah: “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak
menemukan…” . Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketika tidak ada
ketentuan baru, maka ketentuan lama-lah yang berlaku.
2) Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya
syetan mendatangi salah seorang dari kalian (dalam shalatnya) lalu mengatakan:
‘Engkau telah berhadats! Engkau telah berhadats!’ Maka (jika demikian),
janganlah ia meninggalkan shalatnya hingga ia mendengarkan suara atau mencium
bau.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits ini, Rasulullah saw
memerintahkan kita untuk tetap memberlakukan kondisi awal kita pada saat mulai
mengerjakan shalat (yaitu dalam keadaan suci) bila syetan membisikkan keraguan
padanya bahwa wudhu’nya telah batal. Bahkan Rasulullah melarangnya untuk
meninggalkan shalatnya hingga menemukan bukti bahwa wudhu’nya telah batal;
yaitu mendengar suara atau mencium bau. Dan inilah hakikat istishhab itu.
3) Ijma’.
Para pendukung pendapat ini menyatakan
bahwa ada beberapa masalah fiqih yang telah ditetapkan melalui ijma’ atas dasar
istishhab. Diantaranya
adalah bahwa para ulama telah berijma’ bahwa jika seseorang ragu apakah ia sudah bersuci,
maka ia tidak boleh melakukan shalat, karena dalam kondisi seperti ini ia harus
merujuk pada hukum asal bahwa ia belum bersuci. Ini berbeda jika ragu apakah
wudhu’nya sudah batal atau belum, maka dalam
kasus ini ia harus berpegang pada keadaan sebelumnya bahwa ia telah bersuci dan
kesucian itu belum batal
4) Dalil ‘aqli.
Diantara dalil ‘aqli atau logika yang
digunakan oleh pendukung pendapat ini adalah:
a)
Bahwa
penetapan sebuah hukum pada masa sebelumnya dan tidak adanya faktor yang
menghapus hukum tersebut membuat dugaan keberlakuan hukum tersebut sangat kuat
(al-zhann al-rajih). Dan
dalam syariat Islam, sebuah dugaan kuat (al-zhann
al-rajih) adalah hujjah, maka dengan demikian istishhab adalah hujjah
pula.
b)
Disamping
itu, ketika hukum tersebut ditetapkan pada masa sebelumnya atas keyakinan, maka
penghapusan hukum itu pun harus didasarkan atas keyakinan, berdasarkan kaidah al-yaqin la yazulu/yuzalu bi al-syakk.
b.
Istishhab tidak
dapat dijadikan sebagai hujjah secara mutlak.
Tidak dapat dijadikan sebagai hujjah
secara mutlak.baik dalam menetapkan hukum ataupun menafikannya. Ini adalah
pendapat mayoritas ulama Hanafiyah.
Di antara dalil dan pegangan mereka
adalah
1)
Menggunakan
istishhab berarti
melakukan sesuatu dengan tanpa landasan dalil. Dan setiap pengamalan yang tidak
dilandasi dalil adalah batil. Maka itu berarti bahwa istishhab adalah sesuatu
yang batil.
2)
Istishhab
akan menyebabkan
terjadinya pertentangan antara dalil, dan apapun yang menyebabkan hal itu maka
ia adalah batil. Ini adalah karena jika seseorang boleh menetapkan suatu hukum
atas dasar istishhab, maka
yang lain pun bisa saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan itu atas
dasar istishhab pula.
c.
Istishhab adalah
hujjah pada saat membantah.
Hujjah
pada saat membantah orang yang memandang terjadinya perubahan hukum yang lalu (bara’ah al dzimmah) dan
tidak dapat sebagai hujjah untuk menetapkan suatu hukum baru. Pendapat ini
dipegangi oleh mayoritas ulama Hanafiyah belakangan dan sebagian Malikiyah.
Dalam hal ini yang menjadi alasan mereka
membedakan kedua hal ini adalah karena dalil syar’i hanya menetapkan hukum itu
di masa sebelumnya, dan itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk
menetapkan hukum baru di masa selanjutnya.
4. Contoh
Seseorang yang ragu-ragu apakah dirinya
sudah mengambil air wudlu atau belum. Dalam hal ini, ia harus berpegang pada
keyakinan dirinya belum mengambil air wudu, sebab itu yang asal (tidak berwudlu),
dan orang yang salat tanpa wudlu tidak sah. Akan tetapi, jika ia yakin bahwa
dirinya telah berwudlu dan tidak batal, maka ia harus berpegang kepada
keyakinannya, yaitu belum batal dari wudlu. Keraguan harus dihilangkan oleh
keyakinan, bila yakin sudah berwudu dan belum batal, maka tidak perlu mengambil
air wudu kembali. Akan tetapi, jika yakin wudunya telah batal atau belum berwudlu,
maka segeralah berwudlu.
D. Uruf
1. Pengertian
Urf menurut bahasa berarrti mengetahui,
kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik
dan diterima oleh pikiran yang sehat.
‘Uruf adalah apa-apa yang saling diketahui oleh manusia dan mereka mempraktekannya, baik perkataan atau perbuatan atau meninggalkan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi
‘Uruf adalah apa-apa yang saling diketahui oleh manusia dan mereka mempraktekannya, baik perkataan atau perbuatan atau meninggalkan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi
2. Macam-macam Uruf
Pembagian ‘uruf ada dua diantaranya:
a.
‘Uruf
shahihah yaitu suatu kebiasan yang bisa dijadikan landasan hukum.
1)
‘Uruf shohih ‘am
Adalah suatu kebiasaan yang telah
disepakati oleh setiap manusia dimanapun dan kapanpun mereka berada. Dan ‘urf
‘am ini termasuk kategori ijma’ bahkan mempunyai status yang lebih universal
dari pada ijma’. Seperti sesuatu yang diberikan oleh laki-laki kepada wanita
pinangannya berupa perhiasan dan pakain adalah hadiah yanh tidak termasuk
sebagian dari maskawinnya.
2)
‘Uruf shohih khos
Adalah suatu kebiasaan yang hanya diakui
oleh satu negara, satu propensi ataupun sekelompok masyarakat, seperti halnya
dalam masalah perniagaan atau bercocok taman dan lain sebagainya. Dan ‘uruf yang seperti ini ketika dijadikan
landasan dari sebuah hukum, maka status keputusnya tidaklah valid.dan hanya
berlaku di tempat dan pada masa keputusan hukum tersebut di tetapkan. Karena
‘uruf khos ini bersifat dinamis yang selalu berubah seiring perubahan zaman .
b.
‘Uruf
fasidah yaitu suatu kebiasan yang tidak bisa dijadikan landasan hukum,
karena bertentangan dengan nash-nash qot’i
3. Kedudukan sebagai sumber hukum
‘Uruf juga bisa dijadikan landasan hukum
dalam masalah fiqhiyyah apabila sudah tidak memenukan hukum dalam Al Qur’an.
Dengan berlandaskan sebuah hadist yang artinya : Suatu kebiasaan yang dinilai
baik oleh orang-orang islam, juga dinilai baik disisi Allah.
Bahkan imam jalaluddin As-Sayuti dalam
kitab asybah wa an nadloir mengatakan
bahwa ketetapan berdasarkan ‘uruf termasuk
dalam kategori ketetapan berdasaekan dalil syar’i. dan juga dalam masalah ini,
ada satu kaidah yang masyhur dikalangan ulama’ yang artinya : Apa yang terkenal
sebagai ‘uruf sama dengan yang
ditetapkan sebagai syarat, dan sesuatu yang tetap karena ‘uruf sama dengan yang tetap karena nash.
Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat
dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum
atau keputusan
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’
Imam Safi’i terkenal dengan Qoul Qadim dan Qoul Jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat Bagdad dan Mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima, hal itu jelas karean bertentangan dengan syara nas maupun ketentuan umam nas
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’
Imam Safi’i terkenal dengan Qoul Qadim dan Qoul Jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat Bagdad dan Mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima, hal itu jelas karean bertentangan dengan syara nas maupun ketentuan umam nas
4. Syarat-syarat Uruf
a. Urf
ini berlaku umum
artinya dapat diberlakukan untuk mayoritas persoalan yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat.
b. ‘Urf
telah memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya
‘urf itu lebih dulu ara sebelum kasus
yang akan ditetapkan hukumnya.
c. ‘Urf
itu tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu
transaksi
Jika terjadi pertentangan ‘urf dengan dalil syara’ di
tengah-tengah masyarakat, maka pertentangan tersebut adalah:
a.
Pertentangan
‘urf dengan nash yang bersifat khusus
atau rinci, maka ‘urf tidak dapat diterima, seperti kebiasaan orang jahiliyah
menyamakan kedudukan anak yang diadopsi dengan anak kandung dalam masalah
warisan harus ditinggalkan.
b.
Pertentangan
‘urf dengan nash yang bersifat
khusus, maka ‘urf harus dibedakan
antara ‘urf al-lafzi dengan ‘urf al-amali, jika ‘urf itu ‘urf al-lafzi, maka dapat diterima, dengan alasan tidak ada
indikator bahwa nash umum tidak dapat dikhususkan oleh ‘urf. Seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Untuk ‘urf al-amali terjadi perbedaan pendapat
ulama hanafiyyah jika ‘urf al-amali bersifat
umum, maka ‘urf tersebut dapat
mengkhususkan hukum nash yang umum.
c.
‘Urf yang terbentuk belakangan dari nash
umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut,
maka ulama sepakat mengatakan bahwa ‘urf
seperti ini, baik lafzi maupun amali tidak dapat dijadikan hujjah dalam
menerapkan hukum syara’. Seperti kerelaan anak perawan ketika dinikahkan dengan
diamnya, maka sesuai dengan perkembangan zaman tidak dapat diterima lagi,
karena pada saat sekarang anak perawan sudah berani mengatakan iya atau tidak
terhadap setiap perkataan orang tuanya.
5. Contoh Uruf
'Urf perbuatan,
misalnya dalam melakukan transaksi jual beli, jarang ada orang yang melakukan
ijab kabul ketika mereka saling menyerahkan barang (bagi pedagang) dan uang
(bagi pembeli), dengan mengucapkan “Saya
terima barangnya dan ini uangnya.“ Hal itu sudah menjadi kebiasaan
masyarakat pada umumnya, sehingga jual beli dianggap sah meskipun tidak melalui
ijab kabul. Sedangkan ‘Urf ucapan,
misalnya kebiasaan orang Arab mengucapkan kata walad, bisa berarti anak
laki-laki bisa juga anak perempuan. Contoh 'Urf
yang ditinggalkan ialah kebiasaan bangsa Arab mengartikan kata Samak dengan
daging ikan, padahal ada kata "Lahmun"
yang mempunyai arti daging, tanpa membedakan daging ikan atau daging binatang
sembelihan.
E. Saddudz Dzarî’ah
1. Pengertian
Saddudz dzarî’ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî’ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî’ah berarti jalan.
Maksudnya, menghambat atau menghalangi
atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî’ah ini ialah
untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya
kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini
sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai
kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Untuk mencapai tujuan ini
syari’at menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi
perintah dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara
langsung dan ada pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung, perlu ada
hal yang harus dikerjakan sebelumnya.
Sebagai
contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu. Seseorang baru dapat
mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat terlebih dahulu, tanpa belajar
ia tidak akan dapat mengerjakannya. Dalam hal ini tampak bahwa belajar shalat
itu tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah kewajiban itu dapat
dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya. Berdasarkan hal ini
ditetapkanlah hukum wajib belajar shalat, sebagaimana halnya hukum shalat itu
sendiri.
Demikian
pula halnya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang dilarang secara langsung
dan ada yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung,
ialah seperti minum khamar, berzina dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak
langsung seperti membuka warung yang menjual minum khamar, berkhalwat antara
laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Menjual khamar pada
hakikatnnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu membuka pintu yang menuju pada
minum khamar, maka perbuatan itu dilarang. Demikian pula halnya dengan berkhalwat
yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan
menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah
pintu atau jalan yang menuju kearah perbuatan-perbuatan maksiat.
2. Dasar Hukum
a. Al Qur’an
“ dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah
selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas
tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan Setiap umat menganggap baik
pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia
memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS.
Al An’am ; 108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini
melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat
menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah
secara melampaui batas
“…dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan…” (QS. An Nur ; 31)
Wanita menghentakkan kakinya sehingga terdengar gemerincing
gelang kakinya tidaklah dilarang, tetapi karena perbuatan itu akan menarik hati
laki-Iaki lain untuk mengajaknya berbuat zina, maka perbuatan itu dilarang pula
sebagai usaha untuk menutup pintu yang menuju kearah perbuatan zina.
b. Hadis
“Ketahuilah, tanaman
Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) keadaan-Nya. Barangsiapa
menggembalakan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus ke
dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits
ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada
perbuatan maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus mengerjakan
kemaksiatan itu daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbuatan itu.
Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada
perbuatan maksiat itu.
3. Kedudukan Saddudz Dzarî’ah
a.
Menurut
Imam Malik bahwa saddudz dzari'ah dapat dijadikan sumber hukum, sebab sekalipun
mubah akan tetapi dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama.
Al-Qurtubi, seorang ulama Madzhab
Maliki menyatakan : "Sesunggunya apa-apa yang dapat mendorong
terjerumus kepada perkara yang dilarang (maksiat) adakalanya secara pasti
menjerumuskan dan tidak pasti menjerumuskan”.
Yang pasti menjerumuskan kepada maksiat
bukanlah termasuk suddudz dzari'ah tetapi harus dijauhi, sebab perbuatan
maksiat wajib ditinggalkan. Yang tidak pasti menjerumuskan kepada maksiat,
itulah yang termasuk suddudz dzari'ah.
Guna menjauhkan diri dari terjerumus
kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama, maka kita wajib menjauhkan
diri dari perkara-perkara yang lahirnya mubah, tetapi lambat laun dapat membawa
dan mendorong kita kepada perbuatan maksiat.
b.
Menurut
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, bahwa Saddudz Dzari'ah tidak dapat dijadikan
sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah, tetap
diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah hadits Nabi saw. dikatakan :
"Tinggalkan
apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan".
"Bagi siapa yang berputar-putar di
sekitar larangan (Allah) lama kelamaan dia akan melanggar larangan
tersebut".
4. Contoh
Sudah merupakan adat dan kebiasaan bagi sebagian masyarakat kita,
jika mereka mengadakan walimah anaknya, atau walimah khitan putranya selalu
mengadakan pertunjukan, seperti pertunjukan wayang golek, layar tancap, orkes
dangdut, dan sebagainya.
Sebenarnya, mengadakan pertunjukan hiburan tidak apa-apa (boleh),
hanya saja peristiwa tersebut sering dijadikan ajang keributan antarpemuda,
mabuk-mabukan, tawuran antarkampung, porno aksi dengan busana artis yang
seronok dandanannya, dan hal-hal lainnya. Oleh sebab itu, agar hal-hal negatif
tersebut tidak terjadi, maka hendaknya jalan yang menuju ke arah itu, yakni
pertunjukan hiburan hendaknya ditiadakan, dan menggantinya dengan kegiatan yang
positif, seperti pengajian atau siraman rohani lainnya. Tindakan yang demikian
itu, disebut Syaduz zarai'.
F. Syar’u
Man Qablana.
1. Pengertian
Definisi
syar’u man qablana adalah
hukum-hukum yang telah disyari’atkan Tuhan kepada umat-umat sebelum kita yang
diturunkan melalui para Nabi dan para Rasul untuk disampaikan kepada seluruh
masyarakat pada waktu itu.
Syar’u man Qablana merupakan syari’at para nabi terdahulu sebelum adanya
syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Telah diketahui bahwa syar’u man qablana adalah salah satu dari sekian banyak
metode istinbat (penggalian) hukum
Islam, walaupun tampak adanya warna-warna yang mengindikasikan syar’u man qablana
hanya sebagai penguat teks-teks keagamaan dan bukan dijadikan sebagai petunjuk
untuk menggali hukum, namun seringkali ia tetap dijadikan sebagai metode.
Berkaitan dengan hal tersebut, para ahli usul al-fiqh menggunakan
syar’u man qablana untuk membedakan
antara syari’at atau hukum sebelum Nabi Muhammad menjadi seorang rasul dan
hukum di saat ia diutus sebagai rasul. Namun demikian, tampaknya para ahli usul al-fiqh memiliki perspektif yang berbeda dalam
memandang syar’u man qablana. Perbedaan tersebut tampak ketika mereka membahas
keterikatan Nabi Muhammad setelah menjadi Nabi dan pengikutnya terhadap
syari’at-syari’at sebelumnya.
Terlepas
dari perbedaan ini, yang jelas ada suatu kesepakatan para ahli usul al-fiqh bahwa tidak semua syari’at sebelum Islam
di-naskh (diganti) oleh Islam, bahkan
di antara syari’at-syari’at tersebut ada yang masih diakui dan mengikat umat
Islam secara keseluruhan. Sejak adanya kesepakatan tersebut, maka syar’u man qablana dapat dianggap sebagai sebuah solusi
terhadap kebimbangan dan kemelut syari’at yang dihadapi dan selanjutnya
bernaung dalam sebuah metodologi yang disebut usul
al-fiqh (metodologi hukum Islam). Namun demikian, posisi syar’u man qablana tampaknya tidak sejelas ketika ia
diperkenalkan untuk pertama kalinya, dan bahkan apabila dibandingkan dengan
metodologi usul al-fiqh lainnya (seperti
qiyas,
istihsan, istislah, istishab), ia sudah tidak lagi populer bahkan
cenderung ditinggalkan, posisinya kini hanyalah sebagai sebuah pajangan atau
simbol yang merupakan warisan dari perjalanan intelektual para ahli usul al-fiqh.
2. Kedudukan syar’u
man qablana sebagai Sumber Hukum
Sejak syar’u
man qablana diangkat ke permukaan untuk selanjutnya dijadikan
sebagai metode, maka sebagai sebuah pembatas (takhsis) sekaligus nasikh terhadap syari’at-syari’at terdahulu
kontribusi syar’u man qablana
bukan merupakan sebuah kontribusi yang dapat dipandang sebelah mata. Justru
dengan adanya metode istinbat seperti ini, umat Islam memperoleh kepastian
hukum dengan cara mengindentifikasi syari’at-syari’at yang dibatalkan dan
syari’at-syari’at yang masih berlaku.
Identifikasi hukum tersebut bisa dibaca
dalam ayat-ayat Al Qur’an yang secara tekstual menyebut syari’at umat
terdahulu, kemudian hal ini dipahami kembali oleh para ahli usul al-fiqh sebagai bukti
peran dan kiprah syar’u man
qablana dalam percaturan hukum Islam kala itu. Misalnya Q.S.
al-An’am ayat 146 yang artinya sebagai berikut :
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami
haramkan segala binatang yang berkuku. Sedangkan dari sapi dan domba, Kami
haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di
punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan
tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan
sesungguhnya Kami adalah Maha Benar”.
Pesan normatif di atas menceritakan apa
yang diharamkan kepada umat Yahudi, namun hal tersebut tidak berlaku bagi umat
Islam karena ada ayat lain dalam Alqur’an yang membatalkan ketentuan tersebut.
Ayat yang dimaksud adalah Q.S. Al An’am ayat 145 yang terjemahnya sebagai
berikut :
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi (karena sesungguhnya semua itu kotor) atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Contoh lain bahwa pada zaman Nabi Musa
cara menebus dosa (bertobat) atas kesalahan yang telah dilakukan adalah dengan
bunuh diri. Setelah Islam datang, syari’at tersebut kemudian tidak berlaku lagi
(mansukh) dengan
turunnya Q.S. Huud : 3,
“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada
Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya”.
Berdasarkan pesan dalam ayat di atas,
umat Muhammad yang ingin menebus dosa cukup berhenti melakukan perbuatan yang
dipandang memiliki konsekuensi dosa dan menyesali perbuatan yang telah
dilakukan dengan dibuktikan secara nyata adanya tekad yang terealisasi secara
empiris bahwa perbuatan dosa tersebut tidak diulangi lagi. Begitu juga dengan
kotoran yang dipandang najis apabila mengenai salah satu pakaian. Dalam
syari’at terdahulu pakaian tersebut harus dipotong sesuai dengan bagian pakaian
yang kena najis. Namun setelah Islam lahir, kewajiban seperti ini tidak
ditetapkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya. Kenyataan ini dapat dilihat pada
Q.S. Al Mudatsir: 4 “ Dan
pakaianmu bersihkanlah”.
Berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an di atas,
para ahli usul al-fiqh
dapat menentukan dengan mudah bahwa syar’u
man qablana semacam itu sudah tidak berlaku lagi karena telah
dibatalkan atau diganti (mansukh)
oleh ayat Alqur’an sendiri yang nota
bene merupakan syari’at Nabi Muhammad.
Selain itu, terdapat pula kontribusi Syar’u man Qablana dalam
bentuk lain yang tampak berlawanan dengan bentuk di atas. Pada bentuk itu,
syari’at Islam membatalkan syari’at terdahulu, namun pada bentuk kedua ini
justru Nabi Muhammad dan umatnya mewarisi dan melanjutkan apa yang telah
ditetapkan oleh umat terdahulu. Di antara warisan hukum itu dapat dilihat pada
Q.S. Al Baqarah : 183 , “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Warisan lain yang ditetapkan untuk umat
Nabi Muhammad adalah perintah berkurban yang sebelumnya pernah diwajibkan
kepada Nabi Ibrahim. Ketentuan itu tetap diberlakukan untuk Muhammad dan
umatnya berdasarkan pernyataan Nabi Muhammad sendiri melalui sabdanya: “Berkurbanlah karena yang demikian itu
adalah sunnah bapakmu, yaitu Ibrahim”.
Kedua persoalan hukum di atas tampak
mudah diselesaikan dengan metode
syar’u man qablana, bahkan tampaknya tanpa adanya metode tersebut
dimungkinkan hukum-hukum di atas dapat diidentifikasi karena adanya penjelasan
kongkrit yang secara eksplisit sudah dijelaskankan Tuhan melalui ayat-ayat Al Qur’an.
Kendati demikian, pernyataan ini bukan berarti bahwa syar’u man qablana telah
kehilangan peran dalam metodologi usul
al-fiqh, tetapi justru pentingnya
syar’u man qablana adalah untuk menentukan dan menyelesaikan
kemulut persolan yang dihadapi oleh para ahli usul al-fiqh, terutama yang berkaitan dengan
adanya dalil normatif yang diterima Nabi Muhammad seraya menceritakan sebuah
peraturan tentang kewajiban umat terdahulu, namun tidak ditemukan ketentuan
yang menghendaki peraturan tersebut tetap diberlakukan atau dibatalkan, baik
dari dalil itu sendiri atau pada dalil lain. Misalnya Q.S. Al maidah :32, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada
mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,
kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas
dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”
Begitu juga pada Q.S. Al Maidah : 45 “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka
di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka
(pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas)-nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim.”
Pada kedua ayat di atas terlihat dengan
jelas bahwa Tuhan menceritakan adanya kewajiban kepada Bani Israil hukum yang
tercatat dalam Taurat. Namun tidak menjelaskan apakah ketentuan itu berlaku
juga terhadap umat Islam atau tidak. Tidak adanya kejelasan pada ayat itu
menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan para ahli usul al-fiqh, apakah hal
tersebut diberlakukan juga untuk umat Islam atau tidak mengingat ketentuan itu
terdapat di dalam Alqur’an yang nota
bene merupakan kitab suci umat Islam.
Berkaitan dengan masalah tersebut, Bazdawi
mengatakan bahwa syari’at terdahulu yang tidak ditemukan ketegasan
pengamalannya bagi umat Islam adalah tidak berlaku bagi umat Islam sampai
ditemukannya dalil yang mewajibkannya. Namun yang populer dari pendapat Bazdawi
adalah tentang anggapannya yang menyatakan bahwa ketentuan itu merupakan
syari’at karena ia dituliskan kembali dalam Al Qur’an, sehingga ia telah
menjadi syari’at Muhammad. Hal ini ditanggapi berbeda oleh Hazm yang mengatakan
bahwa bentuk syari’at seperti itu hanya merupakan nass atau teks semata yang tidak perlu
diamalkan.
Sedangkan Syairazi mengatakan bahwa
perbedaan tersebut tampak semakin berkembang dengan adanya 3 kelompok yang
berkiprah memberikan pendapat yakni: 1) bukan sebagai syari’at umat Islam, 2)
sebagai syari’at Islam, kecuali adanya dalil yang membatalkannya, 3) semua
syari’at terdahulu, baik syari’at Ibrahim, syari’at Musa (kecuali yang telah
di-naskh oleh
syari’at Isa), dan syari’at Isa sendiri adalah syari’at Islam.
Terhadap perbedaan pendapat ini, Asnawi,
menjelaskan bahwa dalam persoalan tersebut telah ada kesepakatan mayoritas ahli
usul al-fiqh,
termasuk di dalam dalamnya Fakhruddin ar-Razi, Saifuddin al-Amidi, Baidawi, dan
sebagian ulama Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa syari’at umat terdahulu yang
tidak ada kepastian untuk umat Muhammad, tidak dipandang sebagai syari’at
Islam. Hal yang senada juga terdapat dalam Khallaf, yang mengatakan bahwa
syari’at Islam me-naskh
syari’at terdahulu, kecuali adanya penegasan bahwa syari’at tersebut berlaku
juga bagi umat Islam. Pendapat yang serupa juga dapat ditemukan dalam Zuhaili, dengan
menambahkan bahwa sebagian ahli usul
al-fiqh mazhab Maliki dan mayoritas ulama ilmu kalam menyatakan
penolakannya terhadap syari’at tersebut.
Selain itu, Abdul Wahab Khallaf, juga
menceritakan bahwa mayoritas ahli usul
al-fiqh mazhab Hanafi, sebagian ahli usul al-fiqh mazhab Maliki dan Syafi’i,
berpendapat bahwa syari’at yang demikian itu diakui dan termasuk dalam syari’at
Islam serta kewajiban umat Islam untuk mengikuti dan mengimplementasikan
syari’at tersebut selama tidak adanya dalil normatif yang secara jelas me-nasakh-nya. Karena, demikian
diceritakan Khallaf, syari’at yang diperdebatkan tersebut adalah hukum-hukum
Tuhan yang telah disyari’atkan melalui para rasul-Nya dan Muhammad juga termasuk
dalam perintah tersebut. Selain itu, salah satu alasan Alqur’an itu diwahyukan
adalah untuk membenarkan adanya kitab-kitab yang diturunkan pada umat
sebelumnya, seperti Taurat dan Injil. Oleh karena itu apabila tidak ada
ketentuan Alqur’an yang me-nasakh
syari’at terdahulu, berarti ia diakui di dalam syari’at Islam.
Apabila mengkaji kembali pemikiran para
ahli usul al-fiqh
di atas, maka sebagai pemeluk Islam yang hidup di zaman sekarang, tentunya
memiliki pilihan di antara dua pilihan sebagai salah satu langkah ittiba’ atau memiliki
pemikiran lain yang juga tidak terlepas dari dua macam pemikiran di atas. Namun
apabila dihadapkan pada pilihan sebagaimana yang disebutkan di atas dan
diharuskan untuk memilih, penulis lebih cenderung mengikuti pemikiran para ahli
usul al-fiqh yang
pertama, yakni tidak menerima syari’at-syari’at terdahulu, khususnya yang
berkaitan dengan tidak adanya penegasan untuk diikuti. Bahkan di sini penulis
juga lebih cenderung melihat syari’at Islam terdahulu yang disebutkan dalam Alqur’an
(sebagaimana yang dicontohkan pada Q.S. Al Maidah : 32 dan 45 di atas) hanyalah
sekedar menceritakan kondisi hukum pada zaman itu. Hal ini juga sekaligus
menjelaskan bahwa hokum itu diberlakukan sesuai dengan karakteristik, adat,
sosial dan budaya masyarakat yang hidup pada waktu itu. Oleh karena itulah,
penulis lebih cenderung penggunaan metode syar’u
man qablana hanya dimaksudkan untuk dapat mengidentifikasi
hukum-hukum yang sesuai dengan karakteristik masyarakat yang berkembang sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai individu yang memiliki hak hidup.
Dengan demikian ada dua bagian penting
dalam masalah syar’u man
qablana, yakni :
a.
Apa yang
disyari'atkan kepada mereka juga ditetapkan kepada kita umat Nabi Muhammad,
baik penetapannya itu melalui perintah melaksanakan, seperti puasa, maupun
melalui kisah, seperti qishash.
b.
Apa yang
disyari'atkan kepada mereka tidak disyari'atkan kepada kita. Misalnya yang
disyari'atkan kepada Nabi Musa, seperti "Dosa orang jahat itu tidak
akan terhapus selain membunuh dirinya sendiri" dan "pakaian
yang terkena najis itu tidak suci kecuali harus dipotdng bagian yang terkena
najis tersebut". Terhadap syari'at jenis kedua ini pada ulama sepakat
untuk ditinggalkan, karena syari'at islam telah menghapusnya.
G. Mazdhab Shahaby
1.
Pengertian Mazdhab Shahaby
Mazhab Sahabi ialah suatu pendapat yang dikemukakan oleh seseorang sahabat
tentang sesuatu hukum Syara', sesudah wafatnya Rasulullah SAW. Ketika
Rasulullah saw. masih hidup, semua masalah atau peristiwa yang pemecahan
hukumnya tidak terdapat dalam nas Al Qur'an, selalu diserahkan secara langsung
kepada beliau. Namun, sesudah beliau wafat, tugas tersebut dilakukan oleh
sejumlah sahabat yang mempunyai keahlian di bidang hukum Islam, lama menyertai
Rasulullah saw. dan memahami isi kandungan Al Qur'an dengan baik. Artinya, tugas
tersebut dilaksanakan oleh para sahabat yang mempunyai keahlian berijtihad.
2.
Kedudukan Hukum Mazdhab Shahaby
a.
Mazhab
sahabat yang berdasarkan kepada sabda dan perbuatan serta ketetapan Rasul wajib
ditaati, sebab hakekatnya ia merupakan sunnah Rasul.
b.
Mazhab sahabat
yang berdasarkan hasil
ijtihad tetapi telah
mereka sepakati (Ijma Sahaby)
dapat dijadikan hujah dan wajib ditaati, sebab mereka di samping dekat dengan
rasul, mereka mengetahui
rahasia-rahasia tasyri' dan mengetahui perbedaan pendapat mengenai
peristiwa yang sring terjadi. Contoh mazhab sahabat yang telah mereka sepakati,
antara lain ialah mengenai bagian harta waris bagi nenek, yaitu seperenam.
c.
Mazhab
sahabat yang tidak mereka sepakati tidak dijadikan hujah dan tidak wajib diikuti.
Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menyatakan : "Tidak
melihat seorang pun ada yang menjadikan perkataan sahabat untuk dijadikan
hujjah", sebab perkataan sahabat tersebut didasarkan kepada ra'yu dan di antara sahabat sendiri juga
berbeda pendapat, dan mereka tidak luput dari kesalahan.
3.
Contoh
Madzhab Sahaby
Pendapat Aisyah yang mengatakan bahwa usia janin dalam kandungan
itu tidak akan lebih dari dua tahun. Beliau mengatakan sebagai berikut:
"Di dalam perut ibu, kandungan itu tidak berdiam melebihi dua
tahun, berdasarkan ukuran yang biasa mengubah bayang-bayang alat tahun".
SOAL PILIHAN GANDA
1.
Berikut ini yang merupakan para ulama’ yang
berpegang pada istihsan adalah……...
a. fuqaha aliran hanafiah d. aliran
Hambali
b. aliran Syafi’i e. aliran ahlus sunnah wal jama’ah
c. aliran Maliki
2.
Berikut ini yang merupakan syarat berhujjah
maslahah mursalah, kecuali………..
a. maslahah haruslah kebaikan yang hakiki
b. kemaslahatan hendaklah yang bersifat umum
c. tidak bertentangan dengan Nas/Ijma’
d. membawa manfaat menolak kemudahan
e. berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits
3.
Kata Maslahah dalam Maslahah Mursalah berasal
dari kata……….
a. Masalah c. Salih e. Sulih
b. Al-Salah d. Salah
4.
Sumber hukum yang berasal dari Maslahah
Mursalah hanya digunakan oleh……….
a. Imam Syafi’i c. Imam Malik e. Imam Hanafiyah
b. Imam Hanafi d. Imam Hambali
5.
Berikut ini yang merupakan macam-macam ‘Urf
adalah……….
a. ‘Urf sahih c. ‘Urf fasih e. ‘Urf kebiasaan
b. ‘Urf saleh d. ‘Urf amalan
6.
Suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan
yang telah dikenal manusia dan menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau
meninggalkannya merupakan pengertian dari …..…….
a. Istihsan c. ‘Urf e. Syara’
b. Istishab d. Maslahah Mursalah
7.
Menetapkan hukum yang ada pada waktu yang lalu
dan menetapkan pula berlakunya sampai ada dalil yang mengubahnya nerupakan
pengertian dari ………
a. ‘Urf c. Istihsan e. Madzhab
b. Istishab d. Maslahah Mursalah
8.
Berikut ini yang merupakan macam-macam Istishab
adalah………….
a. Istishab syara’ c. Istishab
sufi e. Istishab hukumiyah
b. Istishab syar’i d. Istishab
Malikiyah
9.
Suatu kebaikan yang tidak disinggung-singgung
syara’ untuk mengerjakannya atau meninggalkannya adalah pengertian dari..……..
a. ‘Urf c. Maslahah Mursalah e. Syara’
b. Istihsan d. Istishab
10.
Dibawah ini merupakan alasan dalil syara’
Maslahah Mursalah ditetapkan sebagai suatu hukuman, yaitu……….
a. kemaslahatan adalah kebaikan
b. kemaslahatan manusia itu penting
c. kemaslahatan menjadi hukum taetap
d. kemaslahatan manusia itu selalu berkembang
e. kemaslahatan itu harus dijadikan syara’
SOAL ISIAN
1.
Jelaskan pengertian Istihsan!
2.
Sebutkan contoh ‘Urf yang terjadi di
masyarakat?
3.
Sebutkan macam-macam Istishab dan jelaskan
maksudnya!
4.
Sebutkan kehujjahan Maslahah Mursalah!
5.
Jelaskan pengertian Istishab!